Sistem Blokir Ponsel Ilegal DIRBS

Pemerintah Indonesia akan meluncurkan Sistem Pemblokiran HP berdasarkan IMEI rencananya nanti pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Gunanya sistem ini adalah untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga diharapkan melindungi industri dan konsumen dari barang Black Market atau biasa disebut dengan barang BM.

Apa itu DIRBS?

DIRBS merupakan singkatan dari Device Identification, Registration, and Blocking System.

Sistem ini memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/ IMEI) yang kita gunakan, jika terdaftar pada database pemerintah (legal) maka dapat digunakan, dan jika tidak terdapat pada database pemerintah (ilegal) ponsel tersebut tidak dapat digunakan untuk mengakses data menggunakan kartu SIM pada operator di Indonesia.

Hal ini tentu menjadi sesuatu yang harus kita dalami mengingat cukup banyak ponsel yang dijual di Indonesia merupakan barang BM dan tidak resmi, Bahkan mungkin kalian menggunakan ponsel tersebut dan tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut merupakan ponsel BM.

Untuk mengecek apakah IMEI ponsel kalian sudah terdaftar pada database pemerintah ata belum, dapat kalian lakukan dengan cara berikut :

Cara Cek IMEI pada Database Pemerintah

  1. Pada ponsel kalian, pada keypad tekan *06# lalu tekan tombol call, maka akan muncul angka IMEI kalian
  2. Buka website Ini.
  3. Masukkan IMEI kalian lalu klik tombol simpan, maka hasilnya akan keluar.
  4. Jika terdapat di database maka ponsel kalian sudah dipastikan aman, dan jika tidak ada pada database, kemungkinan akan diblokir oleh pemerintah nanti.

Kami sangat mendukung langkah pemerintah ini untuk memberantas barang ilegal di Indonesia. Saat ini kami tidak tahu bagaimana pemerintah akan melaksanakan sistem ini agar berjalan efektif dan dapat diterima masyarakat Indonesia secara luas.

UPDATE 2 Juli 2019

Dikutip dari CNN Indonesia : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan regulasi IMEI tidak akan berdampak bagi pengguna yang terlanjur membeli perangkat ponsel ilegal.

“Paling penting yang perlu disuarakan ke publik adalah aturan mengenai IMEI tidak akan mengganggu masyarakat. Artinya masyarakat yang punya ponsel sekarang dapat tetap bisa pakai ponsel,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail usai acara konferensi pers diskusi The 25th Asia-Pacific Wireless Group di Tangerang, Senin (1/7).

Ismail menjelaskan aturan ini tidak akan berdampak pada ponsel ilegal yang sekarang telah digunakan masyarakat karena pemerintah akan memberlakukan masa transisi.

Masa transisi ini dikatakan akan berlangsung selama beberapa tahun ke depan, dapat dikatakan bagi kalian yang sudah membeli ponsel sekarang dapat tenang dan menggunakannya seperti biasa, ketika ingin membeli ponsel baru nanti, pastikan membeli ponsel yang resmi di Indonesia agar dapat menggunakannya untuk tahun-tahun yang akan datang.

Kami memiliki skenario dan saran untuk melaksanakan sistem ini:

Ponsel ilegal sudah banyak digunakan masyarakat indonesia baik yang masyarakat beli di luar negri sendiri* ataupun yang masuk diselundupkan, Jika pemerintah menjalankan ini dan memblok semua ponsel illegal yang sudah masyarakat pakai sehari-hari akan membuat masyarakat susah untuk berkomunikasi, dan juga mengakses informasi.

Saran Kami :

Masyarakat Indonesia yang sudah menggunakan ponsel mereka sehari-hari dapat mendaftarkan IMEI mereka pada sistem ini dan tidak di blokir,
Periode pendaftarannya pun dibatasi hanya 1-2 bulan sebelum Sistem pemblokiran diterapkan.
Karna jika diblokir masyarakat akan merasa kesulitan untuk berkomunikasi dan mengakses informasi, belum juga membeli ponsel baru membutuhkan dana, dan tentunya banyak masyarakat yang sulit berpindah ponsel karna data di ponsel mereka belum di buat pencadangan dan tidak mudah menggantinya dengan ponsel baru.

Jika mengacu pada saran kami diatas maka akan banyak penjual ponsel illegal yang akan menumpuk stok mereka dan mendaftarkan IMEI pada ponsel yang akan mereka jual. Maka dari itu juga kami sarankan agar pendaftaran IMEI berbasis pada Kartu Identitas masyarakat Indonesia seperti KTP/SIM/KITAS. Dan masing-masing individu hanya boleh melakukan pendaftaran pada 2 Ponsel/ 4 IMEI (Karna ponsel DUAL SIM memiliki 2 IMEI berbeda).

Selain saran kami yang diatas, saran kami lainnya juga agar boleh mendaftarkan IMEI ponsel mereka dengan membayar pajak dan diharapkan pajak yang dikenakan tidak terlalu tinggi agar semua golongan masyarakat dapat mendaftarkan ponselnya.

Bagi turis asing yang IMEI yang sudah pasti IMEI nya tidak terdaftar, dapat membeli SIM Card Khusus yang dapat digunakan 1 -2 Minggu tergantung paket dari provider yang memberikan layanan, dan hanya dapat di beli di Bandara / Pelabuhan Internasional.

Dengan cara seperti kami sebutkan diatas, diharapkan akan mengurangi ponsel illegal dimasa yang akan datang dengan signifikan.

Itulah saran kami bagi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program DIRBS ini.

*Note Menurut sistem DIRBS ini mereka mendaftarkan ponsel dari manufaktur resmi di Indonesia, jadi Jika kalian membeli ponsel dari luar negri dan menggunakan di Indonesia tetap dapat di blokir oleh sistem ini karna IMEI tidak teregistrasi pada sistem pemerintah.

Silahkan kalian beri komentar jika ada saran lain bagi Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sistem ini 😀

Dan itulah akhir dari artikel kami kali ini.

Jika menurut kalian artikel ini berguna jangan lupa untuk membagikannya ya :D.

Recent Posts

Recent Comments

Jemmy Wu Written by:

A person who love techs and computers

One Comment

  1. January 30, 2021
    Reply

    waw antisipasi yang sangat luar biasa, gas pol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *